3 Mei 2018 11:53

-
Berdasarkan surat dari Kuasa Pengguna Anggaran
selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Pengolaan sampah nomor
660/DLHK/BPS/188
tentang review penetapan pemenang angkutan persampahan zona I yang
menyatakan
bahwa PPK tidak menyetuji/tidak sependapat dengan hasil pelelangan yang
ditetapkan oleh Pokja 25 ULP Kota Pekanbaru nomor:
25/TAP/POKJA-ULPPKU/IV/2018 TANGGAL 13 April 2018 dengan alasan
Perusahaan yang telah
ditetapkan sebagai pemenang I tidak memiliki syarat minimal Kemampuan
Dasar (KD)
yang cukup.

·        
- Kemudian dilanjutkan surat dari Pengguna Anggaran DLHK Kota Pekanbaru nomor 379/DLHK/4/2018 tanggal 26 April 2018 perihal
evaluasi ulang penetapan pelaksana pengangkutan sampah zona I yang berisi bahwa
Kemampuan Dasar (KD PT. Godang Tua jaya) tidak memenuhi persyaratan untuk
menjadi pemenang lelang dan dibuktikan dengan pembuktian lapangan oleh Kadis
DLHK beserta rombongan ke Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tanggal 24 April
2018.



·        
-
Berdasarkan perintah dari PA maka Pokja 25 melakukan evaluasi ulang. Setelah dilakukan evaluasi ulang dapat
disimpulkan bahwa tidak ada satupun penyedia yang memenuhi persyaratan.

Lampiran: