29 September 2016 15:19
Sehubungan telah disetujuinya Rancangan Perda APBD-P Kota Pekanbaru TA 2016 pada tanggal 23 September 2016, maka proses pelaksanaan barang/jasa sudah dapat dilaksanakan, hal ini sesuai dengan ketentuan pada pasal 1(a) Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah beserta perubahannya.
Untuk mempercepat proses pengadaan tersebut diminta kepada Saudara sebagai berikut :
- Segera melakukan pengumuman RUP 2016 melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) paling lambat tanggal 07 Oktober 2016.
- Data RUP yang di input harus sama dengan total pagu Belanja Langsung pada APBD Perubahan SKPD masing-masing.
- Kebijakan pemaketan harus mengacu kepada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Lampiran: