29 September 2016 15:19

Sehubungan telah disetujuinya Rancangan Perda APBD-P Kota Pekanbaru TA 2016 pada tanggal 23 September 2016, maka proses pelaksanaan barang/jasa sudah dapat dilaksanakan, hal ini sesuai dengan ketentuan pada pasal 1(a) Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah beserta perubahannya.

Untuk mempercepat proses pengadaan tersebut diminta kepada Saudara sebagai berikut :

  1. Segera melakukan pengumuman RUP 2016  melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) paling lambat tanggal 07 Oktober 2016.
  2. Data RUP yang di input harus sama dengan total pagu Belanja Langsung pada APBD Perubahan SKPD masing-masing.
  3. Kebijakan pemaketan harus mengacu kepada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.

 Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Lampiran: